Update Kasus Binomo, Begini Isi Tuntutan dan Denda kepada Indra Kenz

6 Oktober 2022, 19:30 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

CHANELSULSEL.COM - Sidang kasus Binomo yang dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus berlanjut.

Update kasus Binomo, jaksa menuntutnya Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Indra Kenz diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

Baca Juga: Wajib Tahu, Setelah Makan Hindari Kebiasaan Ini, Diantaranya Jangan Langsung Tidur

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu 5 Oktober 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Coretan 1312 dan ACAB di Tragedi Kanjuruhan, Begini Artinya

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Baca Juga: Arti Rompi Merah yang di Pakai Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J

Ulahnya tersebut merugikan konsumen melalui transaksi elektronik

Sebab, Indra Kenz melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.***

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler