Divonis Lebih Rendah, Habib Bahar: Masih Ada Keadilan di Negara Ini

16 Agustus 2022, 20:42 WIB
Habib Bahar saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 16 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

CHANELSULSEL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis yang lebih rendah kepada Habib Bahar Smith.

Dimana, hakim memberikan vonis kurungan penjara 6 bulan 15 hari kepada Habib Bahar yang terbukti bersalah atas kasus penyebaran berita yang tak pasti.

Vonis hakim terhadap Habib Bahar oleh Pengadilan Negeri Bandung tersebut dilakukan pada Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Sampang Madura Belum Kelar, Keluarga Korban Minta Polisi Transparan

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Pikiran-rakyat.com pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Diketahui, vonis Habib Bahar ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Vonis yang lebih rendah tersebut diambil hakim Pengadilan Negeri Bandung melalui sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Upacara 17 Agustus, Contoh Teks Doa Penutup, Singkat dan Bermakna

Misalkan, hakim menilai Habib Bahar bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," tuturnya.

Kendati ada kebijakan penurunan hukuman, ada pula yang memberatkan putusan vonis Habib Bahar.

Baca Juga: Manfaatkan Kemeriahan HUT RI, Bank Indonesia Beri Diskon Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp77

"Bahwa habib pernah dihukum," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga enjelaskan putusan vonis Habib Bahar murni dan tidak ada pengaruh dari pihak manapun.

"Kami memutuskan ada adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," tutur hakim.

Sementara itu, Habib Bahar bersyukur atas putusan vonis yang lebih rendah dari hakim.

Baca Juga: Lagu Mengheningkan Cipta, Wajib Saat Seremoni Upacara Bendera, Untuk Mengenang Jasa Pahlawan, Ini Liriknya

"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," kata Habib Bahar.

Habib Bahar juga menilai masih adanya keadilan yang ditegakkan di Tanah Air.

"Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai, Allahu Akbar," ujarnya.***

Editor: M Asrul

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler