Bocorkan Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Itu Sensitif

10 Agustus 2022, 16:08 WIB
Ferdy Sambo jadi tersangka, ini motif pembunuhan Brigadir J menurut Mahfud MD. /kolase Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

CHANELSULSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membocorkan motif Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Motif Ferdy Sambo dibocorkan Mahfud MD dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang dikutip Chanelsulsel.com pada Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut Mahfud MD, motif Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J tersebut akan terungkap dalam konstruksi perkara yang akan digelar Polri.

Baca Juga: Cari Tahu Pangkat Polisi, Dari Jenderal Hingga Posisi Terendah

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Hingga kini, motif Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih menjadi misteri dan masih didalami Polri.

Baca Juga: Vertigo, dr Zaidul Akbar : Atasi dengan Rutin Lakukan Ini

Tim Khusus (Timsus) Polri juga belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Profil Fahmi Alamsyah, Penasehat Kapolri yang Mundur karena Dituding Bantu Ferdy Sambo

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: M Asrul

Tags

Terkini

Terpopuler