Terjawab Teka Teki Liar Mengenai Kasus Brigadir J, Simak Dalang dan Ancaman Hukumannya

10 Agustus 2022, 10:02 WIB
Kabareskrim Polri /Humas Polri/

CHANELSULSEL.COM- Terungkap sudah Teka teki mengenai kasus Brigadir J yang dikabarkan tewas pada 8 Juli lalu.

Sebelumnya dikabarkan bahwa telah terjadi insiden baku tembak, sesama ajudan di rumah Kadiv propam Irjen Pol Ferdy Sambo

Setelah berjalan sekitar sebulan lebih, teka teki yang beredar dengan berbagai macam spekulasi liar kini telah terjawab

Baca Juga: Mahfud MD : Kasus Brigadir J Ibarat Ibu Melahirkan, Terpaksa Operasi Sesar

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak-menembak

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada awak media di Mabes Polri, Selasa 9 Juli 2022

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya dilansir Chanelsulsel dari PMJNews

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Syahardiantono Pengganti Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Pasuruan

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler