Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

7 Agustus 2022, 18:30 WIB
Profil dan biodata lengkap Bharada E yang jadi tersangka penembakan Brigadir J. /

CHANELSULSEL.COM - Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Pengajuan sebagai justice collaborator disampaikan langsung kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Pengajuan diri sebagai justice collaborator karena Bharada E dinilai menjadi saksi kunci dalam mengungkap kasus Brigadir J.

Baca Juga: Viral Kota Saranjana di TikTok, Begini Cerita Misteri Kota Gaib di Kalimantan

Lantas, apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Dilansir dari berbagai sumber, begini ulasan terkait justice collaborator.

Justice collaborator merupakan istilah bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tiara' Dicover oleh Raffa Affar Sedang Trending Di Youtube: Jika Kau Bertemu Aku Begini

Justice collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yakni tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (wishtle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, dijelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan menjadi justice collaborator apabila:

1. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tiara' Dicover oleh Raffa Affar Sedang Trending Di Youtube: Jika Kau Bertemu Aku Begini

2. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Biasanya, justice collaborator akan bisa memperoleh penghargaan dan keringanan, seperti pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain, perlakukan khusus, dan sebagainya.

Demikian artikel terkait apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E.***

Editor: M Asrul

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler