Bagaimana Caranya Membuat Buku Nikah Digital Bagi Pengantin Lama dan Baru Berapa Biayanya?

4 Juni 2022, 06:31 WIB
Ilustrasi, buku nikah dan cara membuat kartu nikah digital bagi pasangan pengantin lama dan baru /

 

CHANELSULSEL.COM  Kementerian Agama ( Kemenag) sejak Mei 2021 telah meluncurkan kartu nikah digital

Patut diketahui bahwa membuat kartu  nikah digital bukanlah berarti kartu nikah digital menggantikan buku nikah ( fisik)

Lantas apa perbedaan buku nikah dengan kartu nikah?

Buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Berqurban Online, Apakah Sah? Berikut PenjelasannyaBaca Juga: Bagaimana Hukum Berqurban Online, Apakah Sah? Berikut Penjelasannya

Berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum telah adanya hubungan perkawinan yang sah antara pria dan wanita

Biasanya, petugas pada  kantor urusan agama ( KUA)  diberikan buku nikah kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah.

Sedangkan kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-KTP.  Yang diserahkan kepada pasangan yang sudah menikah

Begini cara membuat kartu nikah digital, bisa untuk pengantin baru ataupun pengantin lama.

Baca Juga: Mau Nonton Formula E Jakarta 2022?, Ini Harga dan Cara Beli Tiketnya   

Kementrian Agama saat ini telah membuat kartu nikah digital tapi bukan untuk mengganti fungsi dari buku nikah yang sudah ada sebelumnya

Kartu nikah digital ini merupakan informasi administratif yang memberikan keterangan bahwa pasangan suami istri telah menikah tanpa harus menunjukkan buku nikah.

Oleh karena itu buku nikah tetap dibuat sebagai tanda bukti bahwa pernikahan sudah terjadi dalam hukum.

Sementara kartu nikah digital dibuat dengan maksud untuk memudahkan masyarakat membawa identitas pernikahan berbasis teknologi kemana-mana.

Seperti dikutip dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada 27 Mei 2022, dengan adanya kartu nikah digital ini memiliki beberapa tujuan seperti, juga memudahkan pasangan bepergian dan dapat disimpan di smartphone.dilansir dari kilascimahi

Selain itu, dengan adanya kartu nikah digital juga bisa memudahkan pengecekan secara online karena dalam kartu nikah digital terdapat barcode yang berisikan data suami dan istri mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akad nikah, hingga lokasi KUA.

Lantas bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

  1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama:

Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah

Kedua, data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

Ketiga, kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

  1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru:

Pertama, calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/

Kedua, calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif

Ketiga, setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email

Keempat, sebelumnya pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Lalu apakah pembuatan kartu nikah digital ini berbayar?

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat. Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600.000. Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian cara membuat kartu nikah digital yang bisa dibuat oleh pengantin baru atau pengantin lama tanpa dipungut  biaya atau  gratis.*

Editor: Imran Said

Sumber: Cimahi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler