Sejumlah Aplikasi Belum Daftar ke PSE, Ternyata ini Alasannya

18 Juli 2022, 12:49 WIB
Ilustarasi pemblokiran situs oleh Kominfo. /Pixabay/arthur_bowers

CHANELSULSEL.COM- Batas Pemblokiran beberapa aplikasi yang banyak di gunakan sebagian besar masyarakat Indonesia sisa dua hari.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menerima pendaftaran beberapa aplikasi ternama selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Disisa waktu yang telah ditentukan, Kominfo mengancam bakal memblokir sejumlah aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Aplikasi Ini Menyusul

Begitu puluhan aplikasi tersebut diblokir, masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menggunakan apalagi mengaksesnya.

Sejumlah aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter pun tidak luput dari ancaman tersebut.

Sayangnya, sampai saat ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternama itu belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.

Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar?

Baca Juga: Nasib Komplotan Penjahat Seksual Setelah Ditangkap Polisi, Manfaatkan Aplikasi WhatsApp untuk Berbuat Bejat

Tampaknya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.

Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Mulai dari Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.

Baca Juga: Pengecer dan Pembeli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Peduliindungi, Berikut Caranya

"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9, dilansir Chanelsulsel dari Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," ujar ayat (4) Pasal 9.

Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Melalui pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter, dengan alasan 'mengganggu ketertiban umum'.

Baca Juga: Kabar Baik, Ternyata Beli Pertalite dan Solar Subsidi Tak Harus Gunakan Aplikasi MyPertamina

Tidak hanya di Pasal 9, kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' juga ditemukan lagi di Pasal 14.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan
oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalih 'meresahkan masyarakat'.

Baca Juga: KPUD Makassar: Melalui Sistem Aplikasi Lindungi Hakmu, Pemilih Bisa Melihat Statusnya Terdaftar atau Tidak

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler