Yang pertama, seluruh Pimpinan Satuan Kerja (satker) agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing;
Kedua, seluruh ASN kementerian agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Guru di lingkungan Pendidikan, Penyuluh agama dilingkungan masyarakat, dan Jabatan lainnya di lingkungan masing-masing.
Dan yang ketiga, seluruh aparatur sipil negara (ASN) kementerian agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku..***