Komitmen Cegah Judi, Tonang : Himbau ASN Kemenag Sulsel Hindari Perjudian Daring

29 Juni 2024, 08:25 WIB
Komitmen Cegah Judi, Tonang : Himbau ASN Kemenag Sulsel Hindari Perjudian Daring /

CHANELSULSEL.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kakanwil Kemenag) Sulawesi Selatan Muh Tonang menghibau seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) menghindari perjudian Daring ( Dalam Jaringan)

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan wajib mencegah dan menghindari seluruh  bentuk perjudian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H Muh Tonang, kamis 27 Juni 2024, dikutip dari kemenagsulsel.go.id ,

Baca Juga: Direktur Diktis Kemenag Minta PTKIN Tidak Copas Program, Pimpinan Harus Buat Blue Print Kebijakan

Menurut Tonang, berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor P2036/SJ/B.II/1 /KP.00/06/2024, tanggal 26 Juni 2024,

Perihal Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, maka kementerian agama provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan satuan untuk dilakukan sosialisasi.

"Kita telah menyurat keseluruh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama (KUA), dan kepala madrasah negeri se Sulawesi Selatan, untuk melakukan pencegahan dan pengawasan perjudian online di lingkungannya masing-masing", ujarnya.

Tonang menambahkan, berdasarkan arahan Menteri Agama, ada tiga poin himbauan terkait pencegahan perjudian daring di lingkungan kementerian agama.

Baca Juga: Tim Pokja ZI Kemenag Pinrang Audiensi dengan Bank BRI, Ini yang Dibahas

Yang pertama, seluruh Pimpinan Satuan Kerja (satker) agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing;

Kedua, seluruh ASN kementerian agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Guru di lingkungan Pendidikan, Penyuluh agama dilingkungan masyarakat, dan Jabatan lainnya di lingkungan masing-masing.

Dan yang ketiga, seluruh aparatur sipil negara (ASN) kementerian agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku..***

Editor: Imran Said

Sumber: Kemenagsulsel.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler