Sejarah Masjid Al Bantani

- 16 Maret 2024, 12:03 WIB
Sejarah Masjid Al Bantani
Sejarah Masjid Al Bantani /simas.kemenag.go.id/

CHANELSULSEL.COM- Masjid Al Bantani Diresmikan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Choosiyah pada hari senin tanggal 4 Oktober 2010. Setelah proses pembangunannya dimulai sejak Januari 2008.

Upacara peresmian dilakukan bersamaan dengan peluncuran 30 ribu Mushaf Al-Qur'an Al-Bantani, dan juga melepas petugas tim pembimbing haji daerah Banten.

Pembagunan Masjid termegah Se Provinsi Banten tersebut menghabiskan dana senilai Rp 94,3 miliar. Masjid Raya dan Pusat Kajian Islam Banten yang mampu menampung sekitar 10 ribu jamaah.

Baca Juga: Sejarah Masjid Agung An Nur Pekanbaru

Pembangunan Masjid dilaksanakan dengan sistem multi years selama 630 hari kalender melalui sumber dana APBD selama tiga tahun anggaran. Dengan total anggaran sebesar Rp 94,3 miliar dengan perincian, pada tahun pertama sebesar Rp 8 miliar pada 2007, kedua sebesar Rp 58 miliar masing-masing Rp 43 miliar dan Rp15 miliar pada 2008, serta Rp28 miliar pada tahun 2009.

anggaran sebesar itu tidak semuanya digunakan untuk keperluan fisik masjid, Rp 7 miliar digunakan untuk keperluan panggung dan dekorasi panggung MTQ Nasional ke-XXII, 8-23 Juni 2010, karena anggarannya satu paket dengan pekerjaan pembangunan masjid.

Masjid Raya Al-Bantani, Ketika dalam proses penyelesaian sesuai kontrak kerja bernomor 761/ KTRK/ P.PMTQ/ MR. PKI/ DPU/ 308/ XII/ 2007 tanggal 18 Desember 2007 disebutkan, pelaksana proyek adalah PT Guna Karya Nusantara (milik Tb Chaeri Wardana) dan konsultan pengawas PT. Pancaguna Duta (milik Iyus Suptandar).

Baca Juga: Sejarah Masjid Taqwa Palembang Sumatera Selatan

Dalam pekerjaannya PT. Pancaguna Duta menggandeng PT Wiranta Buana Raya. Dalam mempercepat proses pembangunan, pekerjaan fisik masjid dilaksanakan siang dan malam, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dengan melibatkan sedikitnya 300 pekerja. Untuk ukuran dan model gedung yang cukup mewah ini, semua bagian nyaris dirasakan cukup rumit dan memerlukan proses kehati-hatian.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: simas.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x