Adapun dalam hukum positif di Indonesia sudah jelas dilarang bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:
Sebelumnya pengguna media sosial dihebohkan dengan video viral seorang kyai yang menyebut bahwa hukumnya sah dan diperbolehkan saling tukar pasangan suami istri asal sama-sama suka.
Baca Juga: Peduli Stunting, MUI Sulsel Serahkan 50 Paket Bantuan Di Bone
Diduga aliran menyimpang itu mengajarkan sah hukumnya bahwa saling tukar pasangan diperbolehkan, dengan catatan harus sama-sama suka.***