Viral Video Membolehkan Tukar Pasangan Dianggap Sah, MUI Sulsel Angkat Bicara

- 27 Februari 2024, 08:12 WIB
Viral Video Membolehkan Tukar Pasangan Dianggap Sah, MUI Sulsel Angkat Bicara
Viral Video Membolehkan Tukar Pasangan Dianggap Sah, MUI Sulsel Angkat Bicara /

CHANELSULSEL.COM - Setelah viral video di berbagai platform media sosial yang membolehkan tukar pasangan suami istri dianggap sah asal suka sama suka, MUI Sulsel terpkasa angkat bicara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui komisi fatwa mengatakan hukum tukar pasangan suami istri sama halnya dengan berzina.

“Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan pasangannya artinya sudah muhsan maka jika berzina hukumnya dirajam, ” kata pengurus komisi fatwa MUI Sulsel ,Dr H Iqbal Gunawan Lc MA di Makassar pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Bulan Ramadan, MUI Sulsel Bakal Gelar Pasar Halal dan Murah di Makassar

Senada dengan itu Dr H Nasrullah Sapa Lc MM yang juga pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel mengatakan dalam hukum Islam termasuk dalam kategori perzinahan, dan perbuatan keji lainnya karena memperbolehkan tukar pasangan.

Dr Nasrullah Sapa mengutip beberapa Firman Allah dalam Al-Qu’ran : “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”(QS. Al-Isra:32)

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2)

Adapun dalam hadis nabi bersabda :
“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).

Baca Juga: Kapolda Andi Rian Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke MUI Sulsel

Adapun dalam hukum positif di Indonesia sudah jelas dilarang bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:

Sebelumnya pengguna media sosial dihebohkan dengan video viral seorang kyai yang menyebut bahwa hukumnya sah dan diperbolehkan saling tukar pasangan suami istri asal sama-sama suka.

Baca Juga: Peduli Stunting, MUI Sulsel Serahkan 50 Paket Bantuan Di Bone

Diduga aliran menyimpang itu mengajarkan sah hukumnya bahwa saling tukar pasangan diperbolehkan, dengan catatan harus sama-sama suka.***

Editor: Imran Said

Sumber: muisulsel.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah