Prof Abustany: Status Tamlik, Jatah Pembagian Daging Kurban,  Boleh Dijual

- 5 Juli 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /Pixabay/Ann1992/

CHANELSULSEL.COM - Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Sulawesi Selatan menjabarkan bahwa, pembagian daging kurban yang statusnya tamlik, boleh dijual.

Tamlik dimaksudkan bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya. Cuma orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi.

Sebagian besar ulama berpendapat berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga, dilansir chanelsulssl.com, dikutip dari mui.or.id

Baca Juga: Terkait Dua Versi  Iduladha 1443 H, MUI Sul Sel Keluarkan Maklumat

Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,

Sepertiga (1/3) untuk sedekah,

Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.

Kecuali orang miskin yang mendapatkan kurban yang banyak, kemungkinan mubazir (busuk) bila tidak dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x