CHANELSULSEL.COM - Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Sulawesi Selatan menjabarkan bahwa, pembagian daging kurban yang statusnya tamlik, boleh dijual.
Tamlik dimaksudkan bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya. Cuma orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi.
Sebagian besar ulama berpendapat berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga, dilansir chanelsulssl.com, dikutip dari mui.or.id
Baca Juga: Terkait Dua Versi Iduladha 1443 H, MUI Sul Sel Keluarkan Maklumat
Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,
Sepertiga (1/3) untuk sedekah,
Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.
Kecuali orang miskin yang mendapatkan kurban yang banyak, kemungkinan mubazir (busuk) bila tidak dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.