Prof Abustany: Status Tamlik, Jatah Pembagian Daging Kurban,  Boleh Dijual

- 5 Juli 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /Pixabay/Ann1992/

Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh. Ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.

Baca Juga: Ngemil Sehat, dr Saddam : Cemilan Ini Bisa Turunkan Kolesterol Tinggi, Diantaranya Popcorn

Orang yang berkurban berhak memperoleh hasil kurban.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulallah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.

Daging kurban wajib ialah kurban yang dinazarkan, ialah kurban yang daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan. Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging kurban tersebut.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah