2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.
Kedua : Rekomendasi
1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;
Baca Juga: Benarkah Ada Ruang Rahasia Dibawah Masjid Nabawi? Simak Ulasannya
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 1 Dzulhijah 1443 H / 1 Juli 2022 M
Berikut ini naskah lengkap fatwa uang panai.