Fatwa Uang Panai MUI Sulsel, Simak Naskah Lengkapnya di Akhir Artikel

- 3 Juli 2022, 10:25 WIB
Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel
Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel /MUI sulsel/

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Baca Juga: Benarkah Ada Ruang Rahasia Dibawah Masjid Nabawi? Simak Ulasannya

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 1 Dzulhijah 1443 H / 1 Juli 2022 M

Berikut ini naskah lengkap fatwa uang panai.

KLIK DISINI

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: MUI Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x