Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam? Simak Penjelasan MUI Sulsel

- 3 Juli 2022, 10:04 WIB
Ikustrasi gambar uang
Ikustrasi gambar uang /Riyanto Jayeng/Dari aplikasi pixabay

فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“…Maka nikahilah mereka para perempuan dengan izin keluarga mereka dan berikanlah mahar-mahar mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. An-Nisa'[4]: 25)

Baca Juga: 10 Kiat Dalam Mendidik Anak Agar Menjadi Anak yang Saleh, Diantaranya Memperhatikan Masalah Shalat

Sebab mahar dalam Islam adalah media yang bertujuan untuk memuliakan wanita. Berapapun yang diberikan mempelai pria berdasarkan kesanggupannya merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam menjalankan pernikahan.

Olehnya itu hal-hal yang berkitan dengan proses perayaan pernikahan bukan lagi menjadi hal yang mempersulit penyatuan dua insan dalam ikatan pernikahan. Sebab syarat sahnya menikah adalah adanya mahar, ijab kabul, mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dan saksi.

Lalu bagaimana dengan ketentuan uang panaik dalam syariat Islam?

Uang Panaik merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakan sebagai biaya acara resepsi pernikahan (walimatul ‘urs).

Baca Juga: Hukum Menggunakan Obat Kuat, Apakah Dibolehkan? Simak Fatwanya

Uang Panaik atau uang belanja merupakan ketentuan adat yang berlaku dalam suku adat Bugis dan hal ini bersifat wajib.

Semakin tinggi status sosial calon mempelai wanita atau bahkan status pendidikannya, maka akan semakin tinggi pula nilai uang panaik yang diminta pihak keluarganya.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: MUI Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x