Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam? Simak Penjelasan MUI Sulsel

- 3 Juli 2022, 10:04 WIB
Ikustrasi gambar uang
Ikustrasi gambar uang /Riyanto Jayeng/Dari aplikasi pixabay

Menurut adat Bugis uang panaik merupakan salah satu pra-syarat pernikahan, sehingga masyarakat Bugis mengatakan bahwa tidak ada uang panaik berarti tidak ada perkawinan.

Karena bagi mereka kewajiban atau keharusan memberikan uang panaik sama seperti kewajiban memberi mahar.

Baca Juga: Ketika Dinding Makam Rasulullah Roboh, Berikut Faktanya

Pemberian uang panaik tidak ada didalam hukum Islam, hukum Islam hanya mewajibkan dalam pemberian mahar kepada calon istri dan dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar secara berlebihan.

Proses penentuan jumlah uang panaik dilakukan dengan musyawarah antara kedua belah pihak yang pada akhirnya akan mencapai sebuah kesepakatan, dan dengan adanya sebuah kesepakatan ini maka uang panaik di dalam Islam hukumnya menjadi mubah atau boleh.

Dalam hukum Islam tidak ada batasan terendah dan terbanyak dalam ukuran pemberian mahar atau dalam mengadakan acara walimatul ‘urs, namun banyak dari hadis Nabi Muhammad SAW menerangkan bahwa wanita yang paling membawa berkah adalah yang paling sederhana maharnya.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: MUI Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x