Ini Jemaah Haji Reguler yang Dapat Lakukan Pelunasan di Tahap Kedua, Berikut Kriterianya

- 13 Maret 2024, 16:58 WIB
Jemaah Haji Reguler yang Dapat Lakukan Pelunasan di Tahap Kedua, Bsrikut Kriterianya
Jemaah Haji Reguler yang Dapat Lakukan Pelunasan di Tahap Kedua, Bsrikut Kriterianya /

Baca Juga: Pelayanan Jemaah Haji Indonesia 2024 M, Maskapai Garuda Siapkan 14 Pesawat Wide Body

• Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas

Daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2.

Fle nama Jemaah Haji tersebut dibedakan berdasarkan provinsi. Jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota Jemaah Haji regular dan 19.280 kuota Jemaah Haji Khusus.

Lebih lanjut menurut Saiful Mujab, pelaksanaan pelunasan dimulai pada 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15:00 WIB.

Ia juga mengimbau agar Jemaah Haji yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji reguler segera melakukan pelunasan.

Baca Juga: Pengangkutan Jemaah Haji Reguler 2024, Kemenag MoU dengan Maskapai Garuda Indonesia

“Kami harap Jemaah Haji Reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, dapat segera melakukan pelunasan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Ditjen PHU Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah