Ini Jemaah Haji Reguler yang Dapat Lakukan Pelunasan di Tahap Kedua, Berikut Kriterianya

- 13 Maret 2024, 16:58 WIB
Jemaah Haji Reguler yang Dapat Lakukan Pelunasan di Tahap Kedua, Bsrikut Kriterianya
Jemaah Haji Reguler yang Dapat Lakukan Pelunasan di Tahap Kedua, Bsrikut Kriterianya /


CHANELSULSEL.COM - Kementetian Agama dalam hal ini Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan bahwa verifikasi data nama-nama Jemaah Haji reguler yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua telah selesai.

Pengisian daftar nama Jemaah Haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” jelas Saiful Mujab di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024

Baca Juga: Terkait Layanan Haji untuk Kelompok Disbilitas, Ditjen PHU Kemenag Jajaki Kerjasama dengan KND

“Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,” tegasnya.

Berikut ini adalah kriteria Jemaah Haji reguler yang dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yaitu:

• Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem

• Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia

• Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Ditjen PHU Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x