"Masyarakat sebelum berangkat umrah harus pastikan lima hal yaitu :
- Pastikan biro perjalanan berizin PPIU,
- Pastikan visanya,
- Pastikan tiket pesawat pergi pulang (PP),
- Pastikan harganya,
- dan pastikan hotelnya.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban travel tidak berizin PPIU atau tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai," ujar Jaja menjelaskan.
Selain itu Direktur Bina UHK juga meminta PPIU membuat surat perjanjian tertulis dengan jemaah umrah tentang pelayanan umrah yang akan diberikan.
"Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 94 salah satu kewajiban PPIU adalah menyediakan pelayanan transportasi, konsumsi, akomodasi, dan pelayanan lainnya sesuai perjanjian tertulis," kata Jaja menambahkan penjelasannya.
Baca Juga: Pengangkutan Jemaah Haji Reguler 2024, Kemenag MoU dengan Maskapai Garuda Indonesia