CHANELSULSEL.COM- Umrah Backpacker atau umrah Mandiri, ramai diperbincangkan di beberapa platform media sosial dan ssbagian masyarakat memanfaat sebagai altetnatif untuk menjalankan ibadah umrah
Kementerian Agama ( kemenag) merespon aktivitas umrah mandiri ( backpacker) tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi.
Baca Juga: CPNS, PPPK Kemenag Dibuka Hingga 9 Oktober, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Saat ditanya oleh berbagai pihak, dia menuturkan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada POLDA Metro Jaya.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin di kantornya, Jakarta, Senin 2 oktober 2023
Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah.