Viral Pembayaran Uang Kuliah Gunakan Pinjol, MUI Angkat Bicara

- 2 Februari 2024, 09:29 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online  Viral Pembayaran Uang Kuliah Gunakan Pinjol, MUI Angkat Bicara      /Dok Pinjol
Ilustrasi Pinjaman Online Viral Pembayaran Uang Kuliah Gunakan Pinjol, MUI Angkat Bicara /Dok Pinjol /

Prof Niam menekankan, hal ini bukan terkait dengan pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syari.

Prof Niam menegaskan, masyarakat tidak boleh sampai terjebak kepada aspek yang bersifat ribawi sehingga, dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama.

Selain itu, Prof Niam menilai, perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

"Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendanaan. Di samping ikhtiar kampus," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah