CHANELSULSEL.COM- Sebelumnya resmi berlaku Omnibhs Law Kesehatan diwarnai aksi protes dan penolakan serta polemik
Akhirnya Omnibus Law UU Kesehatan resmi disahkan oleh presiden Joko Widodo, telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa, 8 Agustus 2023
Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan. Undang-Undang Kesehatan tercatat bernomor 17 Tahun 2023.
Baca Juga: Ternyata Stres Bisa Diketahui Saat Seseorang Tidur, Berikut Tandanya
Omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus
Adapun salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara.
Sejumlah Undang-Undang pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apa yang berubah? Ikuti sampai tuntas artikel ini
UU Kesehatan pun mulai berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.