Setelah Tuai Polemik, Akhirnya Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan

- 10 Agustus 2023, 08:54 WIB
Presiden Joko Widodo -       Setelah Tuai Polemik, Akhirnya Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan    /Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo - Setelah Tuai Polemik, Akhirnya Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan /Sekretariat Presiden/ /

Baca Juga: Tarik Minat Generasi Muda di Bidang Pertanian, Kementan Gelar Open Day di Maros Sulsel

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.

Pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan.

Aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan. Sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dilansir chanelsulsel.com dikutip dari PMJNews, berikut perubahan dan dinyatakan tidak berlaku diantaranya

1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949

tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

Baca Juga: Yusuf Kalla Daftar Jadi Mahasiswa UIM Al-Gazali Makassar

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984

tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah