Buku ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan manasik jemaah lansia, baik di Kankemenag Kabupaten/Kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
"Pembimbing ibadah harus dapat menjelaskan beragam kemudahan bagi jemaah lansia dalam beribadah haji. Jelaskan mana yang wajib dan mana yang bisa diwakilkan," imbau Arsad.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta stakeholder yang terlibat terus mengidentifikasi masalah, menjalin komunikasi, serta memberika edukasi kepada jemaah.
Baca Juga: Menag : Kuota Haji 2023 Berharap Bertambah, Akan Ada Kuota Khusus untuk Lansia
Ini penting agar jemaah mempunyai pemahaman yang valid serta tidak terpengaruh dengan hoax yang beredar.
Hadir dalam acara ini, perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta dari Kementerian Agama Kabupaten dan Kota Sumatera Selatan.***