Kemenag Buka Lowongan PPPK, Ini Syarat Hingga Tahapannya

- 22 Desember 2022, 10:10 WIB
Kemenag Buka Lowongan PPPK, Ini Syarat Hingga Tahapannya
Kemenag Buka Lowongan PPPK, Ini Syarat Hingga Tahapannya /kemenag.go.id/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. 

Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

“seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. 

Baca Juga: Sebelum Peresmian Masjid Raya Syeikh Zayed Solo, Ini Pesan Kemenag

Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022 dikutip dari kemenag.go.id

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Baca Juga: Kemenag Siap Terbitkan Aturan Baru, Cegah Kekerasan di Pesantren

 Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x