RI 1 dan RI 2 Pastinya Sudah Tahu, Berikut Daftar Plat Mobil Khusus Pajabat dan Menteri di Indonesia

- 25 September 2022, 17:48 WIB
ILUSTRASI dengan Plat RI . Mobil Pejabat Tinggi Negara: Berikut Daftar Nopol Kendaraan Petinggi Indonesia
ILUSTRASI dengan Plat RI . Mobil Pejabat Tinggi Negara: Berikut Daftar Nopol Kendaraan Petinggi Indonesia /tangkapan layar/

CHANELSULSEL.COM - Plat nomor RI 1 dan RI 2 bagi masyarakat umumnya sudah tahu bahwa RI 1 adalah mobil khusus Presiden Republik Indonesia dan RI 2 adalah plat mobil khusus Wakil Presiden Republik Indonesia.

Namun ada beberapa plat nomor khusus yang lainnya untuk para pejabat dan menteri di Indonesia

Mereka juga di fasilitasi mobil untuk kedinasan yang diberi plat khusus untuk mobilnya tersebut.

 Baca Juga: Ramadhan Sananta Hanya Main 10 Menit, Timnas Indonesia Menang Tipis Atas Curacao

Dilansir Chanelsulsel.com dikutip dari portalkudus.com tayang aebelumnya dengan judul artikel " RI 24 Siapa? Ternyata Mobil Menteri Ini, Simak Penjelasan Daftar Plat Mobil Khusus Menteri dan Pejabat Jokowi."

Bagi yang penasaran dengan plat nomor nomor khusus tersebut, berikut daftarnya,

- RI 1 : Presiden Republik Indonesia,

- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,

- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,

- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,

Baca Juga: Kompor Listrik dan Kompor Induksi Berbeda, Intip Kelebihan dan Kekurangannya

- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,

- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,

- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi,

- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,

- RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

- RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI,

Baca Juga: Ternyata Minum KopiTanpa Gula Lebih Aman. Ini Manfaatnya

- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara,

- RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,

 RI 16 : Menteri Dalam Negeri,

- RI 17 : Menteri Luar Negeri,

- RI 18 : Menteri Pertahanan,

- RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

 - RI 20 : Menteri Keuangan,

- RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia,

- RI 22 : Menteri Perindustrian,

Baca Juga: Resep Olahan Tape dan Roti Tawar, Cemilan Enak, Alternatif Hidangan Pagi Hari

- RI 23 : Menteri Perdagangan,

-  RI 24 : Menteri Pertanian,

- RI 25 : Menteri Kehutanan,

- RI 26 : Menteri Perhubungan,

- RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan,

- RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

- RI 29 : Menteri Pekerjaan Umum,

- RI 30 : Menteri Kesehatan,

- RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional,

- RI 32 : Menteri Sosial,

 RI 33 : Menteri Agama,

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

 RI 35 : Menteri Negara Riset dan Teknologi,

- RI 36 : Menteri Negara Koperasi dan UKM,

- RI 37 : Menteri Negara Lingkungan Hidup,

- RI 38 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

- RI 39 : Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi,

- RI 40 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,

- RI 41 : Menteri Negara PPN/Bappenas,

- RI 42 : Menteri Negara BUMN,

Baca Juga: Sosok Seorang Guru Yang Idel itu Seperti Apa? Diantaranya Mampu Menguasai Materi, Berikut Penjelasannya

- RI 43 : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi

- RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat,

- RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga

- RI 46 : Jaksa Agung RI,

- RI 47 : Sekretaris Kabinet,

- RI 48 : Kepala Badan Intelijen Negara,

- RI 49 : Wakil Ketua MPR,

- RI 50 : Wakil Ketua MPR,

Baca Juga: RUU Sisdiknas, Guru Sampai Pensiun Dapat Tunjangan Profesi

- RI 51 : Wakil Ketua MPR,

- RI 52 : Wakil Ketua DPR,

- RI 53 : Wakil Ketua DPR,

- RI 54 : Wakil Ketua DPR,

- RI 55 : Wakil Ketua DPD,

- RI 56 : Wakil Ketua DPD,

- RI 57 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

- RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

- RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,

- RI 61 : Ketua Komisi Yudisial,

- RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial,

- RI 63 : Gubernur Bank Indonesia,

- RI 64 : Gubernur Lemhannas,

- RI 65 : Ketua UKP4,

- RI 66 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 67 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 68 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

- RI 69 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

- RI 70 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 71 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 72 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 73 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 74 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

- RI 75 : Kepala BNPB,

- RI 76 : Wakil Ketua MPR,

- RI 77 : Wakil Ketua DPR,

- RI 78 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 79 : Ketua BKPM,

- RI 80 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 81 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 99 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 84 : Panglima TNI,

- RI 85 : Kapolri,

- RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg,

- RI 91 : Sekretaris Militer Presiden,

- RI 92 : Sekretaris Presiden,

- RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden,

- RI 94 : Kepala Protokol Negara,

- RI 100 : Wakil Menteri Kementerian Pertahanan,

- RI 101 : Wakil Menteri Luar Negeri,

- RI 102 : Wakil Menteri Keuangan,

- RI 103 : Wakil Menteri Perindustrian,

- RI 104 : Wakil Menteri Perdagangan,

- RI 105 : Wakil Menteri Pertanian,

- RI 106 : Wakil Menteri Perhubungan,

- RI 107 : Wakil Menteri Pekerjaan Umum,

 RI 108 : Wakil Menteri Pendidikan Nasional,

- RI 109 : BAPENAS.

Itulah daftar nomor plat mobil khusus di Indonesia untuk pejabat dan Menteri.***

 

Editor: Imran Said

Sumber: Portal Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x