CHANELSULSEL.COM - Sebelumnya tersiar kabar bahwa tunjangan guru akan dihapus atau di stop yang membuat resah dan gelisah para guru
Namun, Rancangan Undang Undang Sistim Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas) Guru memastikan tunjangan profesi tetap dapat.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Pendam' , Single Terbaru Afgan, Rilis 26 Agustus
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya di Jakarta, Ahad. Dikutip dari Portal Berita ANTARA
Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
Baca Juga: Lahir Cucu Kelima Presiden Jokowi, Panembahan Al Saud Nasution, Artinya Apa?
"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.