Presiden Minta Mobil Dinas Pakai Kendaraan Listrik

- 16 September 2022, 07:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Intruksikan mobil dinas memakai kendaraan Listrik mulai pemerintahan pusat sampai daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Intruksikan mobil dinas memakai kendaraan Listrik mulai pemerintahan pusat sampai daerah /Instagram/@jokowi/

CHANELSULSEL.COM - Presiden meminta mobil dinas memakai kendaraan listrik, hal ini dituangkan dalam Intruksi Presiden ( Inpres) Nomor / 2022) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau kendaraan perorangan Dinas Instansi Pemerintahan Daerah

Jokowi meminta Kendaraan dinas mulai dari pemerintahan pusat sampai daerah sebagai kendaraan dinas mulai Selasa 13 September 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko. Menurut dia, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: Piala Asia U-20, Shin Tae-Yong : Kemenangan Atas Timor Leste Modal Positif

"Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis 15 September 2022.Dikutip dari PMJNews

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," sambungnya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga: Kabar Baik, Tedros : Akhir Pandemi Covid-19 Sudah Didepan Mata Tapi Belum Sampai DI Sana

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x