Judi Online Meningkat Drastis, Segini Situs yang Diblokir Kominfo Hingga 22 Agustus

- 23 Agustus 2022, 18:30 WIB
:Menteri Kominfo, Johnny G Plate
:Menteri Kominfo, Johnny G Plate /PikiranRakyat.com /

Johnny menyebut penanganan judi online ini bagai mati satu tumbuh seribu, satu ditutup, namun, yang lain bermunculan.

Johnny menilai penanganan judi online membutuhkan kerja keras dan kolaborasi untuk menangani masalah ini di dunia maya dan dunia nyata.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Yakup Hasibuan, Pria yang Melamar Aktris Jessica Mila di Bali

Di dunia maya, Kominfo terus memblokir situs dan akun judi yang bermunculan.

Sementara di ruang fisik, kasus judi online ini ditangani oleh penegak hukum, antara lain kepolisian.

"Ini kolaborasi yang bagus," kata Johnny.

Baca Juga: Akankah PDI Perjuangan - NasDem Berkoalisi di Pemilu 2024? Puan:

Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait perjudian online.

Sementara dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kominfo memblokir 118.320 konten judi.

Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah