CHANELSULSEL.COM - Hari Santri Nasional diperingati pada 22 Oktober setiap tahun.
Peringatan Hari Santri Nasional setiap tahunnya ditetapkan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015 silam.
Dikutip dari nu.or.id, keputusan Presiden mengenai peringatan Hari Santri Nasional bukan keputusan yang asal.
Baca Juga: Hasil Autopsi Brigadir J, Tim Forensik Ungkap Luka Tembak Tembus Keluar dari Jenazah
Ada banyak pertimbangan yang mendasari Presiden menandatangani Keppres tentang Hari Santri Nasional.
Dimana, kiai dan santri dinilai memiliki peran dan andil besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia ketika itu.
Diputuskannya Peringatan Hari Santri Nasional juga diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama serta santri.
Selain itu, pengambilan tanggal 22 Oktober juga tidak sembarangan.