Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Dibuka, Segera Akses Linknya dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

- 8 Agustus 2022, 19:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id /Instagram @prakerja.go.id/

Baca Juga: Ramai Dicari Orang, Simak Hal Menarik tentang Gurun Sahara

Simak dengan seksama, perhatikan detail-detail kecill, berikut cara lengkap daftar Kartu Prakerja Gelombang 40.

Pertama, buatlah akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Berikut caranya:

  1. Masuk ke laman resmi prakerja https://www.prakerja.go.id/
  2. Kemudian klik Daftar Sekarang
  3. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar
  4. Pastikan email yang didaftarkan masih aktif untuk menerima notifikasi. Jika email tidak diterima, cek kotak spam dengan kata kunci 'Prakerja'.
  5. Selanjutnya buka email dan lakukan verifikasi
  6. Pendaftaran berhasil

Baca Juga: Mengenal Gurun Sahara, Padang Pasir Gersang dengan Penuh Keanekaragaman Hayati

Setelah akun dibuat, segera isi data-data yang diperlukan:

  1. Login menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  2. Pada laman verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
  3. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukan sudah sesuai.

Tahap berikutnya, lakukan Tes Motivasi & Kemampuan. Setelah itu, Anda hanya perlu memilih Gelombang yang akan diikuti.

Jika dinyatakan lulus usai melakukan serangkaian pendaftaran hingga proses seleksi tes motivasi dan tes kemampuan dasar, maka nantinya para pelamar akan menerima sejumlah insentif dari Pemerintah.

Baca Juga: Siapa yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J? Penjelasan Pengacara

Insentif tersebut berupa uang tunai senilai Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan kepada penerima Kartu Prakerja gelombang ke 40 selama empat bulan berturut-turut.

Namun perlu diingat, tidak semua masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 40 ini. Apalagi, bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan tetap, khususnya para ASN, TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Andi Uni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x