Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Dibuka, Segera Akses Linknya dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

- 8 Agustus 2022, 19:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id /Instagram @prakerja.go.id/

Pelamar harus memenuhi kriteria sebagai berikut ini agar diperbolehkan untuk mendaftar program Prakerja tersebut.

- WNI berusia 18 tahun keatas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Rektor UNM Tinjau Servis Mobil Gratis di Fakultas Teknik, Kolaborasi Dengan Suzuki Megah Putra

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Andi Uni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x