Mantan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Bebas, Berikut Penjelasan Ditjen PAS Kemenkumham

- 20 Juli 2022, 09:52 WIB
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA

CHANELSULSEL.COM - Narapidana kasus kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq Shihab menghirup udara segar setelah ditahan selama 1,5 tahun.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), itu dinyatakan bebas berkat pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juni 2022 ini.

"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Dia pun menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x