Cara Mengurus Paspor Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

- 12 Juli 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi, Cara mengurus paspor , syarat dan besaran biayanya
Ilustrasi, Cara mengurus paspor , syarat dan besaran biayanya / Instagram/@ditjen_imigrasi/

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

Biaya

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikian cara mengurus paspor baru untuk masyarakat umum, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah