Diduga Langgar Kode Etik, Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar

- 11 Juli 2022, 20:30 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika. /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/

CHANELSULSEL.COM- Presiden Joko Widodo Melalui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin 11 juli 2022, dilansir Chanelsulsel dari Antara

Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui saat ini sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Bukan AHY, Lantas Siapa Calon Presiden Bakal Diusung Demokrat? Penjelasan Jubir

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambah Faldo.

Hari ini Dewas KPK menggelar sidang etik yang juga dihadiri oleh Lili Pintauli Siregar. Namun sidang yang sudah dibuka, ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis Etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB dan sidang kembali akan dibuka untuk umum.

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK namun tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa 5 juli 2022

Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Baca Juga: PSI Manuver, Gaungkan Ganjar Pranowo Presiden Lewat Baliho di Pinggir Jalan

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***

Editor: Andi Uni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x