Cara Mengurus Paspor Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

- 12 Juli 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi, Cara mengurus paspor , syarat dan besaran biayanya
Ilustrasi, Cara mengurus paspor , syarat dan besaran biayanya / Instagram/@ditjen_imigrasi/

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Baca Juga: Ayah Bunda, Ini Nama Bayi Laki laki Islami, Modern, Bermakna Doa Beserta Artinya

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi, Lezat, Kuah Lebih Nikmat

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah