CHANELSULSEL.COM - Polda Metro Jaya langsung memberikan komentar atas hebohnya foto seorang ibu dengan spanduk anakku butuh ganja medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggunaan narkotika tetap dilarang di Indonesia.
Dan ganja merupakan salah satu dari jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Baca Juga: Soal Holywings, Hotman Paris: Sebagai yang Berbuat Kesalahan Adalah Memperbaiki dan Meminta Maaf
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," kata Zulpan pada Senin, 27 Juni 2022.
Dimana, komentar Zulpan sebagai tanggapan atas viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan, di Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.
Zulpan melanjutkan, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia.
Baca Juga: HP Gaming dengan Kamera 108MP, Simak Spesifikasi dan Harga Xiaomi Mi 10T Pro
Zulpan menambahkan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.