CHANELSULSEL.COM - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) dalam pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Pengadaan pesawat tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp8,8 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkapkan peran yang dilakukan Emirsyah Satar dalam kasus maling uang rakyat tersebut.
Baca Juga: Penetapan Idul Adha 1443 H, Simak Hasil Sidang Isbat di Sini
"Kami menetapkan tersangka baru, sejak Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT garuda," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin, 27 Juni 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Emir yang membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS.
"Hal itu bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PAA) milik PT Garuda Indonesia," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Terdampak Perubahan Nama Jalan di DKI Jakarta,Korlantas Bebaskan Biaya Pemilik Kendaraan
Emir bersama dengan dewan direksi berinisial HS serta Capten HW memberikan perintah kepada tim pemilihan.