Cek NIK di KTP Sudah Terdaftar atau Belum? Dukcapil : Semua Bisa Diurus dari Rumah

- 26 Juni 2022, 05:53 WIB
Simak begini cara terbaru untuk cek NIK secara online untuk memastikan KTP kita terdaftar atau tidak.
Simak begini cara terbaru untuk cek NIK secara online untuk memastikan KTP kita terdaftar atau tidak. //Instagram/@indonesiabaik.id 

2. Cek melalui sms atau pesan WhatsApp

Baca Juga: Teranyar, Samsung Galaxy A33 5G Dibekali Awesome 48MP OIS Quad Camera Bikin Foto Resolusi Tinggi,Cek Harga

Kamu bisa lakukan cek NIK dengan mudah dengan mengirimkan SMS melalui format cek#KTP#NIK.

Selain itu, kamu juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 08118005373 dengan format: nama sesuai ktp, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

3. Cek melalui media sosial

Selain dengan dua cara di atas, kamu juga bisa cek KK online melalui media sosial seperti Facebook Dirjen Dukcapil dan Twitter resmi @ccdukcapil.

Selain itu kamu juga bisa mengirimkan email ke Dukcapil dengan alamat [email protected], tulis di badan email format seperti ini #nama_lengkap#NIK#nomor_kartu_keluarga#nomor_telepon#kelurahan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor yang sangat penting, sebab dari nomor tersebut tersimpan data pribadi kita secara lengkap.

Dengan melakukan pengecekan online di atas, tentunya kamu akan memudahkan kamu untuk melakukan layanan tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil.***

 

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah