Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Seluruh Wilayah Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

2 Agustus 2022, 13:32 WIB
Jawa Barat PPKM Level 1, ini aturan lengkap tentang pembelajaan, perkantoran dan tempat keramaian /PMJ News/

CHANELSULSEEL.COM - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh Pemerintah

Pemberlakuan kebijakan PPKM level 1 di Jawa dan Bali tersebut akan berlangsung mulai hari ini, 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022, mendatang.

Tak hanya di Jawa dan Bali saja, Pemerintah juga memperpanjang status PPKM level 1 di  sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Cara Atasi Keputihan dan Nyeri Haid saat Menstruasi, Begini Resep Ramuan Herbal dari dr Zaidul Akbar

Bedanya, sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali harus menerapkan PPKM level 1 hingga 5 September 2022, mendatang. Lebih lama sekitar 20 hari dari PPKM yang berlaku di Jawa-Bali.

 Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.

Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

* Pelaksanaan kegiatan perkantoran diperbolehkan menerapkan work from office dengan kuota sebanyak 100%.

Baca Juga: PT Freeport Indonesia Membuka Lowongan Pekerjaan Fresh Graduate Program, Terakhir Pendaftaran 12 Agustus 2022

* Sektor Esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

* Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah

* Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

* Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

* Pusat perbelanjaan dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100% pengunjung dengan kategori aman dari PeduliLindungi.

* Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Sinopsis Beserta Link Nonton Drakor Big Mouth: Kisah Pengacara yang Dituduh Sebagai Penipu Jenius

* Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

* Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung.

* Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

* Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga: Mobile Banking BCA Kembali Normal, Jika Belum Hubungi Nomor WhatsApp ini

* Resepsi Pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

* Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen ***

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler