CHANELSULSEL.COM - Kominfo memberikan peringatan pada WhatsApp dan perusahaan besutan Meta, seperti Facebook, Instagram.
Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp jika tidak segera melalukan pendaftaran di OSS hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Diketahui, Kominfo menerapkan regulasi kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Walaupun aplikasi tersebut berada di luar negeri sekalipun.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli, Aturan Baru Perjalanan Transportasi Dalam dan Luar Negeri
Sanksi administratif yang diberikan Kominfo berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau blokir.
Hal ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Kominfo terdapat perusahan PSE sejak 2015 hingga Juni 2022 yang telah terdaftar sejumlah 4.634.
Baca Juga: Beraksi di Minimarket, Pencuri Sepeda Motor di Ciduk Reskrim Polsek Mariso Makassar
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, Mi Chat dan Spotify.
Sedangkan Google, Instagram, dan WhatsApp justru belum melakukan pendaftaran di Kominfo.
Alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022 ini adalah jika tidak segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Hadiri Pelatikan Pengurus Hikma, Danny Pomanto: Pak Ansar yang Jaga Kota
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasi di Indonesia bakal diblokir pada 21 Juli 2022.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.
Lantas, apa itu OSS?
Baca Juga: Menag Khawatir, Perubahan Jadwal Maskapai Berdampak pada Layanan Terhadap Jemaah
OSS atau Sistem Online Single Submission merupakan penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca Juga: BREAKING NEWS, Lakalantas Depan Puskesmas Carawali Kabupaten Sidrap
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.***