Curi 300 Kg Aluminium, Tiga Warga Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

- 9 Juli 2022, 22:02 WIB

CHANELSULSEL COM - Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Tak tanggung-tanggung, komplotan pencuri menggasak sebelas batang aluminium seberat 300 kg.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31).

Baca Juga: Innalilah, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanah Abang

Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.

"Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat (3/6/2022).

Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium menggunakan mobil bernopol F-1639-IT.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x