CHANELSULSEL COM - Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Tak tanggung-tanggung, komplotan pencuri menggasak sebelas batang aluminium seberat 300 kg.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31).
Baca Juga: Innalilah, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanah Abang
Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.
"Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat (3/6/2022).
Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium menggunakan mobil bernopol F-1639-IT.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.***