Sinergi Gakkum KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

- 14 Juni 2024, 18:39 WIB
Sinergi Gakkum KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan  Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
Sinergi Gakkum KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda /Subhan/

CHANELSULSEL.COM- Sinergi Gakkum KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda, Penanggung jawab kapal terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2,5 Miliar

Sinergitas kerjasama untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut, antar Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI), kembali membuahkan hasil.

Dengan menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dengan menggunakan kapal bermuatan kayu olahan tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di perairan banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti yang diamankan berupa Kapal Layar Motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan 5 orang Awak Kapal.

Kasus ini berawal dari kegiatan patroli BAKAMLA oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di perairan pulau Banda yang mencurigai keberadaan Kapal Layar Motor (KLM) Baik Harapan 01. Selanjutnya Tim BAKAMLA melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) / Awak Kapal, diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke pulau Flores Nusa Tenggara Timur.

Tim patroli KN Pulau Marore-322 dari Bakamla RI selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut, beserta penyerahan 5 orang Awak Kapal dan barang bukti Kapal Layar Motor dengan muatan kayu olahan ilegal.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap Kapal Layar Motor dan kayu olahan ilegal sebanyak 1.431 potong atau sekitar 53 M3. Saat ini Kapal Layar Motor telah dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Sulawesi Tenggara dan kayu olahan ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nahkoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan sebanyak 53 M3 tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.

Atas perbuatannya, LI (56) dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan atau pasal 88 ayat (1) huruf “a” Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar.

Pimpinan TIM Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI. Kapten Sophy Sophian, S.Pd. mengatakan, “Saat melaksanakan Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah