Kapolres Toni Sugadri Rilis Operasi Pekat Marano 2024 di Majene, Begini Hasilnya

- 15 Juni 2024, 14:15 WIB
Kapolres Toni Sugadri Rilis Operasi Pekat Marano 2024 di Majene, Begini Hasilnya
Kapolres Toni Sugadri Rilis Operasi Pekat Marano 2024 di Majene, Begini Hasilnya /Rasidin Marang/[email protected]/

CHANELSULSEL.COM- Kepala kepolisian resor (Kapolres) Majene AKBP Toni Sugadri, S.I.K.,  menyebut sebuah rilis hasil dari operasi kewilayahan dengan sandi "pekat marano 2024", menyusul selesainya operasi tersebut yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Majene.

Dikutip Chanelsulsel.com dari [email protected], Jum'at 14 Juni 2024, kemarin, saat menggelar konferensi pers di ruang data Polres Majene.

Kapolres Majene yang di dampingi Kabag Ops AKP Suparman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H.,M.H., mengungkap,

Bahwa operasi pekat marano 2024 ini mencatat berbagai keberhasilan dalam menangani tindak pidana, seperti pencurian, judi, minuman keras (miras), senjata tajam (Sajam), premanisme, prostitusi, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.

Dijelaskan Kapolres Majene, jajarannya berhasil menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, yang termasuk dalam target operasi (TO) dan non-target operasi (non-TO).

Orang nomor satu di Polres Majene ini menyebut untuk target Operasi (TO) berjumlah dua pelaku dan non-target operasi (non-TO) sebanyak enam pelaku.

Untuk target operasi (TO), yaitu, pencurian dengan pemberatan yang masing-masing berdasar pada laporan polisi;

- Nomor: LP/15/V/2024/SPKT/Polsek Malunda/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 30 Mei 2024 tentang pencurian sarang burung walet. Pelakunya berinisial MI berhasil diamankan.

- Nomor: LP/B/52/V/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 04 Mei 2024, dan Nomor: LP/B/61/VI/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 04 Juni 2024, tentang tindak pidana pencurian handphone dan laptop. Pelakunya berinisial SF berhasil diamankan.

Sedangkan, untuk non-target operasi (non-TO) yang berhasil diamankan Polres Majene, yakni, tindak pidana membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin inisial FS.

Juga, tindak pidana pencurian yang dilakoni dua orang pelaku  masing-masing berinisial AR dan HF. Demikian, penjual minuman keras tanpa izin resmi masing-masing berinisial VC, AC, dan HD. 

Barang Bukti 

Tercatat, sejak operasi pekat marano 2024, dilaksanakan selama 14 hari, -mulai 30 Mei sampai 12 Juni -, Polres Majene berhasil mengamankan barang bukti berupa:

- Satu unit motor; Kendaraan yang digunakan tersangka dalam melakukan pencurian walet.
- Satu buah pisau dapur warnah merah; Alat yang digunakan tersangka untuk mencungkil sarang burung walet.
- Satu buah batangan besi; Alat yang digunakan tersangka untuk mencungkil Plapon gedung walet.

- Dua buah baju kaos lengan pendek warna hitam; Digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian walet.
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.250.000; Hasil penjualan sarang burung walet.
- Dua kantong plastik sarang burung walet; Hasil curian.
- Tiga unit Hp; Hasil curian.

- Satu unit Laptop; Hasil curian.
- Senjata tajam (Sajam) berupa sebilah Badik; Ditemukan pada saat operasi.
- 73 botol minuman keras berbagai merek, yang disita pada saat operasi. 

Hukuman Pelaku 

Kapolres Majene mengungkap, Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin dijerat Pasal 1 Ayat (2) UU DRT No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjarah.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Majene untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, " tutup Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, S.I.K.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah