Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Toli-toli, Menang Gugatan Praperadilan

- 19 April 2024, 20:02 WIB
Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Toli-toli, Menang Gugatan Praperadilan
Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Toli-toli, Menang Gugatan Praperadilan /Subhan/

Aswin Bangun mengatakan, “Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mendapat perlawanan dari pelaku, dengan melakukan gugatan praperadilan dalam penetapan tersangka terhadap penanganan kasus ini.

Baca Juga: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Makelar Kayu Ilegal, Ini Ancaman Hukumnya

Namun, Pengadilan Negeri Tolitoli menyatakan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK telah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini merupakan bukti bahwa Gakkum KLHK telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Aswin Bangun menegaskan, “Gugatan praperadilan yang dilakukan, merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan para pelaku lain dalam kasus ini.

Selanjutnya, berdasarkan kajian ahli kami dari guru besar IPB, Prof. Basuki Wasis, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan PETI yang bebatasan langsung dengan hutan lindung, di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah tersebut adalah sebesar 1.522.838.200,00 (satu miliar lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan dua ratus rupiah)”.

“Saya mengharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih mencari keuntungan dengan cara merusak alam dan lingkungan, untuk segera menghentikan kegiatannya.

Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia yang merugikan kehidupan Masyarakat. Komitmen kami jelas, Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.” tegas Aswin.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah