Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Toli-toli, Menang Gugatan Praperadilan

- 19 April 2024, 20:02 WIB
Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Toli-toli, Menang Gugatan Praperadilan
Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Toli-toli, Menang Gugatan Praperadilan /Subhan/

CHANELSULSEL.COM-  Setelah menangkan gugatan Praperadilan, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Serahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Adapun Nilai kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai 1,9 miliar rupiah. Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, dalam rilis yang diterima chanelsulsel 19 april 2024

Aktivitas PETI tersebut berbatasan langsung dengan hutan lindung di sekitar Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Penyidik menyerahkan Tersangka SWA alias S (30) beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit excavator, sebagai pemodal utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Bukan Hanya Sop Saudara, Ternyata Ini Kuliner Khas Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan yang Paling Dicari

Sebelumnya, berdasarkan laporan Masyarakat terkait adanya kegiatan PETI di Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli, di wilayah sekitar Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan langsung dengan hutan lindung.

Dalam Operasi gabungan tersebut, Tim berhasil mengamankan SWA alias S (30) dan barang bukti berupa 4 (empat) unit excavator.

Baca Juga: Bukan Hanya di Surabaya dan Jakarta, Ini Rekomendasi Warung Gado-gado di Kota Makassar, Lengkap Alamatnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x