Pernyataan Sikap AJI Kota Mandar Atas Adanya Tudingan Tidak Benar Dialami Salah Seorang Jurnalis di Mamasa

- 17 November 2023, 05:46 WIB
Logo Aliansi Jurnalis Independen
Logo Aliansi Jurnalis Independen /Foto/Net/LintasSulbar.com

Awalnya datang sebagai pengurus partai meminta dana pembinaan tapi tidak dilayani.

“Berita ini kami sd klatifikasi ke PJ. Ternyata orang yang menulis berita ini, datang
beberapa kali menghadap PJ awalnya datang sebagai pengurus Partai meminta dana
pembinaan.

Tidak dilayani, datang lagi mengaku sebagai kontraktor yang belum dibayar, kemudian datang lagi sebagai lsm,dan terakhir datang lagi mengaku sebagai wartawan.

Saat itulah PJ hilang kesabaran dan menyampaikan seperti yang diberitakan dengan judul PJ alergi wartawan,” demikian kutipan tulisan yang beredar di sosial media melalui Whatsapp Grup Steril PWMPM. Yang tulis pemilik akun Whatsapp bernama M.Lululangi.

Atas dasar tersebut wartawan Wahyuandi, mengaku mendapatkan tudingan yang tidak
benar serta tidak mendasar terhadap dirinya dengan adanya tulisan tersebut.

Dengan adanya kasus di atas kami dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar
menyampaikan : 

1. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan Pers.

Kemerdekaan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum.

Dalam Pasal 4 ayat (1) berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,-pembredelan dan pelarangan penyiaran; ayat (3), Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah