CHANELSULSEL.COM - Menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) di Kementerian Pertanian ( Kementan), Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL) Resmi jadi Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Syahrul akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan ( rutan) KPK selama 20 hari ke depan hingga 2 November 2023.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka atas SYL pada Rabu 1 Oktober 2023. Dia bersama Sekjen Kementan serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Juga: Soal Kasus Eks Mentan SYL, Kapolri : Penanganannya Harus Cermat dan Berhati hati
Selain Mentan SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023
Alex menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Eks Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.