Baca Juga: Ruas Jalan Tanabau - Patumbukang Selayar, Jadi Prioritas Gubernur Sulsel
Lebih lanjut dijelaskan, dalam video yang beredar LA sempat mengaku bahwa terduga pelaku diperkirakan 10 orang.
Namun dari hasil penyelidikan polisi, hanya dua pelaku yang terbukti melakukan aksi tak seronoh itu.
"Dia (LA) diperkosa dua kali, di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan," ujar AKBP Ridwan Hutagaol
"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," sambungnya.
tersangka di kenakan pasal 6 huruf abc tentang kekeran seksual terhadap penyandang di sabilitas dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.***